Kasus Dugaan Korupsi Anggota DPRD Kaltim, BK Pilih Menunggu Putusan Hukum Tetap
TEKAPEKALTIM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memilih bersikap hati-hati dan belum mengambil tindakan terhadap KMR, anggota dewan yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif senilai ratusan miliar rupiah yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan pihaknya tidak dapat memberikan sanksi etik atau menggelar sidang kehormatan selama proses hukum terhadap KMR belum tuntas dan belum memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah). BK, tegasnya, hanya berwenang menindak pelanggaran etika yang terjadi di ranah legislatif, bukan perkara pidana.
“Kami tentu mengikuti perkembangan kasus ini, namun langkah apapun dari sisi etik baru bisa dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang bersifat final,” ujarnya.
KMR yang merupakan legislator dari daerah pemilihan Balikpapan dan kader Partai NasDem, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada awal Mei lalu.
Ia diduga terlibat dalam skema pengadaan fiktif yang menyeret sejumlah anak perusahaan PT Telkom Indonesia. Proyek yang diklaim dijalankan antara 2016 hingga 2018 itu ternyata tak pernah direalisasikan, namun mengalirkan dana hingga lebih dari Rp431 miliar ke berbagai pihak.
Dari hasil penyidikan, KMR disebut memiliki hubungan erat dengan pihak vendor penerima proyek fiktif tersebut. Keterlibatannya makin terang setelah tampil dalam konferensi pers penahanan yang digelar Kejati DKI Jakarta dengan mengenakan rompi tahanan.
Subandi menegaskan bahwa BK menghormati prinsip-prinsip hukum, termasuk asas praduga tak bersalah. Ia juga mengimbau seluruh anggota DPRD Kaltim untuk menjadikan kasus ini sebagai pengingat pentingnya menjaga akuntabilitas dan kredibilitas lembaga legislatif di mata publik.
“Apapun jabatan dan kedudukan seseorang, integritas tetap harus dijaga. Jangan sampai kepercayaan masyarakat yang telah diberikan dicederai oleh tindakan menyimpang,” tegasnya.
Soal kemungkinan pergantian antar waktu (PAW), BK menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan internal partai politik. Menurut Subandi, BK hanya akan memberikan rekomendasi jika proses hukum telah selesai dan terbukti ada pelanggaran serius terhadap aturan kelembagaan.
Saat ini KMR ditahan di Rutan Cipinang bersama sejumlah tersangka lainnya. Mereka dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman berat. Proses hukum masih berjalan dan publik menanti bagaimana pengadilan akan memutus perkara yang menggemparkan ini. (Raf/ADV DPRD KALTIM)
Tinggalkan Balasan