TEKAPE KALTIM

Jendela Informasi Kita

Lambat Ditangani Pusat, Jalan Nasional Diminta Dikelola Daerah

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi. (TEKAPEKALTIM/Raf).

TEKAPEKALTIM – Ketimpangan antara beban jalan nasional dan lambannya penanganan dari pemerintah pusat mendorong munculnya wacana baru di Kalimantan Timur, desentralisasi pengelolaan infrastruktur strategis.

DPRD Kaltim menilai, sudah waktunya pemerintah provinsi diberi ruang untuk mengambil alih penanganan jalan nasional yang rusak, demi kelancaran distribusi dan konektivitas regional.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi, mengemukakan bahwa kondisi sejumlah ruas jalan nasional di wilayah ini masih memprihatinkan.

Padahal, jalan-jalan tersebut memegang peran vital dalam menghubungkan kabupaten/kota dan menunjang aktivitas logistik antarwilayah.

“Jika menunggu pemerintah pusat, perbaikannya terlalu lamban. Padahal masyarakat di daerah sangat terdampak. Kami siap ambil alih jika memang diberikan mandat,” tegas Subandi, Selasa (3/6/2025).

Berdasarkan data Kementerian PUPR, panjang jalan nasional di Kalimantan Timur mencapai sekitar 1.385 kilometer, namun sebagian besar masih mengalami kerusakan sedang hingga berat.

Meskipun anggaran perbaikan telah dialokasikan oleh pusat, realisasi di lapangan belum memenuhi harapan, terutama di jalur-jalur utama penghubung antar kabupaten dan lintas provinsi.

Menurut Subandi, persoalan ini bukan semata teknis, melainkan menyangkut kecepatan dan efisiensi kebijakan. Pemerintah provinsi, menurutnya, memiliki kapasitas fiskal dan sumber daya pelaksana untuk mempercepat penanganan jika diberi kewenangan yang sah.

Namun, ia mengingatkan bahwa setiap bentuk pengambilalihan harus melalui mekanisme hukum yang jelas, termasuk penyerahan aset secara formal agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah.

“Kalau asetnya diserahkan, dan mekanismenya legal, kami di provinsi punya kemampuan mengelola. APBD kita mampu mendukung itu. Tapi semuanya harus dalam kerangka regulasi yang tegas,” ungkapnya.

Lebih dari itu, Subandi menilai bahwa pengambilalihan ini bisa berdampak positif secara luas. Tidak hanya pada perbaikan fisik infrastruktur, tapi juga terhadap penguatan ekonomi lokal, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga penciptaan lapangan kerja melalui sektor konstruksi.

“Bayangkan jika proyek-proyek ini dikerjakan oleh perusahaan lokal, tenaga kerja lokal diserap, dan prosesnya berjalan cepat karena tidak harus menunggu proses panjang dari pusat,” imbuhnya.

Usulan ini menjadi refleksi dari kebutuhan akan pendekatan pembangunan yang lebih adaptif, terutama di daerah dengan karakteristik geografis dan kebutuhan logistik yang kompleks seperti Kalimantan Timur.

Desentralisasi pengelolaan infrastruktur menjadi salah satu opsi strategis untuk menjawab lambannya respons dari pemerintah pusat. (ADV DPRD KALTIM/Raf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini