TEKAPE KALTIM

Jendela Informasi Kita

Muhammad Sahib Soroti Jarak Rapat Speed Bump di Jalan Lingkungan Bontang

Muhammad Sahib (dok:tekape)

BONTANG – Anggota DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menyoroti pemasangan speed bump atau polisi tidur yang dinilai terlalu rapat di sejumlah jalan lingkungan di Kota Bontang.

Sahib menerangkan, speed bump merupakan program kelurahan yang sebelumnya dibahas melalui musyawarah rencana pembangunan (musrenbang). Fungsinya untuk mengurangi kecepatan kendaraan, terutama di kawasan yang padat penduduk dan memiliki aktivitas masyarakat yang tinggi.

“Itu program kelurahan, fungsinya itu untuk bagaimana mengurangi kecepatan lalu lintas di daerah itu,” kata Sahib saat ditemui Senin 24 Agustus 2026.

Katanya, pemasangan speed bump pada dasarnya diperlukan di lokasi tertentu, seperti kawasan permukiman padat, sekitar sekolah, masjid, maupun titik yang banyak dilalui anak-anak.

Namun, Sahib menyoroti kondisi beberapa jalan yang justru memperlihatkan speed bump dengan jarak sangat berdekatan.

Bahkan, Sahib menyebut terdapat titik yang jaraknya hanya sekitar 10 meter dan kembali ditemukan polisi tidur berikutnya. Hal ini, dikeluhkan sebagian warga.

“Dikeluhkan terlalu tinggi, terus terlalu banyak. Bahkan ada jarak 10 meter, ada lagi 10 meter. Itu juga perlu dipertanyakan,” ujarnya.

Sahib juga mempertanyakan jika pemasangan tersebut disebut sebagai hasil Musrenbang dan aspirasi masyarakat.

Sebab, setelah pihaknya menanyakan langsung kepada sejumlah warga, masih ada masyarakat yang mengaku tidak mengetahui usulan tersebut.

“Nah, makanya itu programnya kelurahan. Jadi kita lihat dulu. Yang jelas begini, speed bump itu ada aturannya. Ada aturan di mana ditempatkan dan ada aturannya tingginya seperti apa,” katanya.

Ia menegaskan, persoalan tinggi atau rendahnya speed bump maupun jarak antarpolisi tidur tidak bisa dilakukan sembarangan karena terdapat ketentuan teknis yang harus diperhatikan.

“Kalau ini disampaikan masalah musrenbang, kalau ada jarak 10 meter itu juga perlu dipertanyakan. Terlalu padat, terlalu banyak. Bukan begitu standarnya,” tegasnya.

Sahib mengatakan DPRD akan meminta penjelasan kepada Dinas Perhubungan terkait pemasangan speed bump tersebut, termasuk lokasi dan pertimbangan teknisnya.

“Nanti saya tanyakan kok bisa terjadi seperti itu kepada Dinas Perhubungan, di titik mana. Kalau terlalu banyak juga, jarak 10 meter, perlu dipertanyakan,” ujarnya.

Meski begitu, Sahib menegaskan keberadaan speed bump tetap memiliki tujuan untuk keselamatan masyarakat, yakni mengurangi kecepatan kendaraan dan mencegah kecelakaan lalu lintas.

“Persoalan teknis ada yang salah di lapangan, mari kita sama-sama perbaiki. Apa yang dilaksanakan itu semua adalah untuk kepentingan masyarakat Kota Bontang,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini