DPRD Bontang Panggil GPK dan EUP Bahas Raperda RTRW
BONTANG – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang memanggil PT Graha Power Kaltim (GPK) dan PT Energi Unggul Persada (EUP), Senin 5 Oktober 2026.
Agenda pemanggilan itu, membahas aktivitas dan rencana pengembangan kedua perusahaan dalam penyusunan Raperda RTRW Kota Bontang Tahun 2026-2046.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Muhammad Sahib, meminta pihak perusahaan menyampaikan gambaran aktivitas yang saat ini berjalan hingga rencana pengembangan dalam beberapa tahun ke depan.
Menurutnya, informasi tersebut dibutuhkan agar rencana perusahaan dapat diselaraskan dengan dokumen RTRW, khususnya terkait pola ruang dan struktur ruang Kota Bontang.
“Kita berharap agar kiranya beberapa tahun ke depan kita bisa mengikuti hal-hal yang ada di dalam RTRW tersebut,” kata Sahib.
Ia menegaskan, perusahaan perlu menyampaikan rencana kegiatannya secara jelas agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dokumen tata ruang.
“Yang berkenaan dengan aktivitas perusahaan Bapak, baik yang ada sekarang dan insyaallah beberapa tahun ke depan, perlu disampaikan. Agar kiranya apa yang tertera nanti di dalam dokumen RTRW, pola ruang dan tata ruang, seiring dengan perencanaan perusahaan,” ujarnya.
Sahib menyebut proses penyusunan Raperda RTRW Bontang saat ini telah mencapai sekitar 80 persen. DPRD juga telah mengikuti tahapan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur sebagai bagian dari proses pembentukan regulasi tersebut.
Dalam rapat itu juga, Sahib meminta kedua perusahaan menyerahkan sejumlah data. Di antaranya luas lahan yang menjadi lokasi kegiatan masing-masing perusahaan, aktivitas yang berjalan di dalam kawasan tersebut, serta perizinan yang telah dimiliki.
“Kami minta dari Pak Robi untuk menyampaikan peta, berapa luas lokasi PT Graha Power Kaltim dan berapa luas punya EUP itu sendiri, dan apa saja yang ada di dalamnya, baik mengenai kegiatannya maupun perizinan-perizinan yang sudah dimiliki,” jelas Sahib.
Katanya, data itu selanjutnya akan menjadi bahan Pansus dalam memastikan aktivitas dan rencana pengembangan perusahaan dapat terakomodasi dalam penyusunan Raperda RTRW Kota Bontang. (Adv)

Tinggalkan Balasan