Pengusiran Kuasa Hukum RSHD Dinilai Cemari Etika Kelembagaan, BK DPRD Kaltim Ambil Sikap
TEKAPEKALTIM– Pengusiran tim kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dari ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa waktu lalu menuai kecaman dari kalangan advokat.
Insiden ini dinilai sebagai tindakan yang merendahkan martabat profesi dan menciptakan preseden buruk terhadap penghormatan hukum dalam lembaga legislatif.
Terkait hal itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim menerima aduan resmi dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan pihaknya sudah mulai memproses laporan tersebut meski masih terkendala beberapa syarat administratif.
“Kami sudah menerima laporannya, tapi masih perlu dilengkapi. Secara prosedur, laporan seharusnya diajukan lebih dulu ke Ketua DPRD, lalu diteruskan ke BK. Ini penting untuk menjaga tata tertib dalam proses penanganan aduan,” ujar Subandi saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).
Selain jalur pengajuan, kelengkapan identitas juga menjadi perhatian. Subandi menegaskan, laporan dari sebuah organisasi atau tim hukum harus dilengkapi dokumen keanggotaan serta identitas para pelapor yang sah.
“Kalau advokat yang melapor, harus jelas status dan keanggotaannya. Itu bagian dari verifikasi awal,” tuturnya.
Terkait substansi dugaan pelanggaran etik dalam forum RDP, Subandi belum bersedia mengambil kesimpulan. Ia menekankan bahwa BK akan terlebih dahulu meminta klarifikasi dari pihak pelapor sebelum melangkah lebih jauh.
Namun, ia menegaskan bahwa prinsip utama yang akan ditempuh BK DPRD Kaltim adalah memanggil terlebih dahulu pihak pelapor, kemudian pihak yang dilaporkan, guna memperoleh gambaran menyeluruh sebelum mengambil langkah lanjutan.
Subandi menilai insiden tersebut bisa jadi dipicu oleh kesalahpahaman, namun tetap harus ditangani dengan profesional. Ia memastikan bahwa BK akan bersikap netral dan berhati-hati dalam menyikapi laporan tersebut.
“Kami ingin penyelesaiannya adil dan proporsional. Jangan sampai ada pihak yang merasa diabaikan atau dipojokkan tanpa dasar yang kuat,” tegasnya.
BK DPRD Kaltim akan melanjutkan proses klarifikasi dan verifikasi dalam waktu dekat, sebelum memutuskan langkah berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ADV DPRD KALTIM/Raf)
Tinggalkan Balasan