TEKAPE KALTIM

Jendela Informasi Kita

Raperda Keolahragaan Kutim Siap Lahirkan Anggaran Berbasis Industri Olahraga

Ketua Pansus Raperda Keolahragaan Kutim, Pandi Widiarto (foto: ist)

KUTAI TIMUR — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, siap hadirkan anggaran berbasis desa dan industri olahraga di Kutim. 

Rencana itu dibahas oleh Pansus Raperda dalam rapat bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI), dan Cabang National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI). 

Ketua Pansus Penyelenggaraan Olahraga, Pandi Widiarto, mengungkapkan masukan paling utama dari para insan olahraga adalah bagaimana intervensi anggaran bisa masuk ke insentif para pelaku olahraga.

“Kami sangat setuju bahwa itu menjadi keutamaan. Dengan adanya pendanaan, kita bicara soal pembinaan, bicara soal prestasi itu akan bisa kita lakukan,” tegas Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kutim itu.

Raperda ini, menurut Pandi, akan mengakomodasi semua harapan insan olahraga

Dasar hukum ini memberi rasa aman dan nyaman bagi seluruh pihak. 

Lebih dari sekadar pembinaan atlet, Pansus juga menyoroti pentingnya sekolah olahraga.

Namun, bukan hanya sekolah atlet, melainkan bagaimana membangun industri olahraga yang komprehensif.

“Olahraga modern itu sudah pakai analisis video, sudah digitalisasi sudah masuk di sana,” jelas Pandi.

Makanya, kata dia, yang harus dibangun bukan saja atletnya, melainkan para pendukung atletnya.

Seperti ahli gizi, fisioterapi, dan profesi lain yang mendukung performa atlet.

Visi ini menunjukkan kesadaran DPRD Kutim akan pergeseran paradigma olahraga modern yang semakin kompleks dan multidisiplin.

Salah satu terobosan besar yang sedang dijajaki bagaimana mengkoneksikan pengembangan olahraga hingga ke tingkat desa. 

Pansus berencana mengadakan sesi khusus dengan seluruh perangkat desa, bekerja sama dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).

Tujuannya mendengarkan potensi kolaborasi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah.

“Harapan kami, mudah-mudahan ketika perda ini disahkan, perda ini bisa memberikan payung hukum kepada alokasi dana desa (ADD) untuk bisa memberikan kontribusi yang nyata untuk kemajuan olahraga di tingkat desa,” ucapnya. 

Pun masih dalam tahap pembahasan, gagasan ini berpotensi memberikan “legal standing” yang kuat bagi desa-desa untuk membangun dan mengembangkan olahraga di wilayah mereka.

“Dengan Raperda ini, masa depan olahraga Kutim diharapkan akan semakin cerah, merata, dan berprestasi, dari tingkat desa hingga kancah yang lebih tinggi,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini