KUTIM – Ketua DPRD Kutim, Jimmi, memimpin jalannya rapat paripurna didampingi Wakil Ketua I, Sayid Anjas dan dihadiri Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. Turut hadir juga Sekwan Juliansyah, 28 anggota DPRD Kutim, unsur Forkopimda, OPD dan tamu undangan lainnya.
Agemda yang dihadiri Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) tersebut merupakan Rapat Paripurna ke-22 tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Agenda itu diselenggarakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (26/11/2024).
Sebelum dilakukan pengesahan Raperda RPJPD 2025-2045, terlebih dahulu Sekwan Juliansyah membacakan nota penandatanganan berdasarkan surat keputusan nomor B-100.3.2/3737/Bupati dan nomor T-100.3.2/253/DPRD.
“Pada hari ini, Selasa tanggal 26 November 2024, bertempat di Gedung DPRD Kutim, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kutim sebagai pihak pertama,” jelas Sekwan Juliansyah.
Kemudian, Ketua DPRD, Jimmi, Wakil Ketua I, Sayid Anjas dan Wakil Ketua II, Prayunita Utami dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama DPRD Kutim, selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.
“Menyatakan bahwa, pihak pertama dan pihak kedua telah membahas dan menyetujui Raperda RPJPD Kutim 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
“Demikian persetujuan ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” tamdasnya.(Adv).
Komentar