Tutup Masa Persidangan III 2026, DPRD Bontang Catat 16 Keputusan
BONTANG – DPRD Kota Bontang menutup Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan menghasilkan 16 keputusan yang mencakup kebijakan anggaran, pembentukan dan pembahasan peraturan daerah, kelembagaan DPRD, hingga penetapan agenda persidangan.
Laporan penutupan Masa Persidangan III tersebut dibacakan Wakil Ketua DPRD Bontang, Sitti Yara, dalam rapat paripurna, Rabu 26 Agustus 2026.
Sitti Yara menyampaikan, Masa Persidangan III dimulai sejak 30 April 2026. Selama periode tersebut, DPRD melaksanakan berbagai agenda melalui rapat pimpinan, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, komisi-komisi, Badan Kehormatan, pembentukan peraturan daerah, hingga panitia khusus.
Selain menjalankan fungsi legislasi dan anggaran, DPRD juga membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah sesuai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dan Rencana Kerja DPRD Kota Bontang Tahun 2026.
Adapun 16 keputusan yang dihasilkan selama Masa Persidangan III Tahun 2026, yakni:
- Keputusan DPRD Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Persetujuan DPRD Kota Bontang terhadap Pembatalan Kesepakatan Kegiatan Tahun Jamak (Multiyears) Pengembangan Danau Kanaan Tahun Anggaran 2026-2028.
- Keputusan DPRD Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pimpinan DPRD Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
- Keputusan DPRD Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Bulan Juni Tahun 2026.
- Keputusan DPRD Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2026 tentang Penunjukan Komisi A DPRD Kota Bontang dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang.
- Keputusan DPRD Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penunjukan Komisi B DPRD Kota Bontang dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang.
- Keputusan DPRD Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penunjukan Komisi C DPRD Kota Bontang dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang.
- Keputusan DPRD Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penunjukan Panitia Khusus DPRD Kota Bontang dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bontang Tahun 2026-2045.
- Keputusan DPRD Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Bulan Juli Tahun 2026.
- Keputusan DPRD Kota Bontang Nomor 14 Tahun 2026 tentang Persetujuan DPRD Kota Bontang terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bontang Tahun Anggaran 2025.
- Keputusan DPRD Kota Bontang Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Bulan Agustus Tahun 2026.
- Keputusan DPRD Kota Bontang Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penetapan Pengangkatan Pengganti Pimpinan DPRD Kota Bontang Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
- Keputusan DPRD Kota Bontang Nomor 17 Tahun 2026 tentang Persetujuan DPRD Kota Bontang terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027.
- Keputusan DPRD Kota Bontang Nomor 18 Tahun 2026 tentang Persetujuan DPRD Kota Bontang terhadap Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2027.
- Keputusan DPRD Kota Bontang Nomor 19 Tahun 2026 tentang Persetujuan DPRD Kota Bontang terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
- Keputusan DPRD Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2026 tentang Persetujuan DPRD Kota Bontang terhadap Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
- Keputusan DPRD Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2026 tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Bulan September Tahun 2026.
Sitti Yara menyampaikan, seluruh keputusan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD selama Masa Persidangan III Tahun 2026.
Selain produk keputusan, rangkaian masa persidangan juga mencakup pembahasan kebijakan publik dan Raperda yang menjadi bagian dari agenda kerja DPRD.
“Selama Masa Persidangan III Tahun 2026, DPRD Kota Bontang telah melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Sitti Yara saat membacakan laporan.
Ia menegaskan, dengan ditutupnya Masa Persidangan III, seluruh hasil pelaksanaan agenda persidangan menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan tugas DPRD sepanjang 2026. (Adv)

Tinggalkan Balasan