TEKAPEKALTIM — DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-39 Masa Sidang III Tahun 2023 dalam rangka Pengesahan Agenda Kegiatan DPRD Kaltim. Kemudian pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) dua Anggota Fraksi DPRD Kaltim sisa Masa Jabatan 2019-2024, bertempat di gedung utama DPRD, Rabu (1/11) siang tadi.
Pengambilan sumpah/janji tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. Dalam kesempatan ini, Encik Wardani dilantik menggantikan Masykur Sarmian dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Selamat Ari Wibowo menggantikan Fuji Hartadi dari Fraksi PKB – Hanura.
Dengan demikian, struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kaltim juga berubah. Untuk itu, dalam paripurna tersebut, menetapkan AKD baru.
Dalam pertempuan itu Sekretaris DPRD Hj. Norhayati Usman membacakan Encik Wardani yang menggantikan H Masykur Sarmian ditetapkan sebagai anggota komisi II.
“Komisi II yang semula ditempati oleh saudara H Masykur Sarmian digantikan oleh saudara Encik Wardani,” kata Hj Norhayati Usman.
Sementara itu, kata Norhayati, Selamat Ari Wibowo yang mengantikan Puji Hartadi juga ditetapkan sebagai Anggota Komisi II DPRD Kaltim. “Komisi II yang semula ditempati oleh saudara Puji Hartadi digantikan saudara Selamat Ari Wibowo.”
“Badan Musyawarah yang semula ditempati oleh Harun Al-Rasyid digantikan oleh saudara Encik Wardani,” tambahnya.
Selain itu, posisi Puji Hartadi sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah juga digantikan Selamat Ari Wibowo. “Dalam melaksanakan tugasnya, Alat Kelengkapan Dewan DPRD Kaltim agar menerapkan asas koordinasi musyawarah,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim berpesan kepada dua wakil rakyat yang baru saja dilantik agar bekerja dan memperjuangkan keinginan warga. “Selamat kepada dua anggota DPRD Kaltim yang baru saja dilantik. Kami harap segera bekerja dan memperjuangkan aspirasi masyarakat,” pesannya. (Adv)
Komentar