TEKAPE KALTIM

Jendela Informasi Kita

63 Hektare HOP VII Terbengkalai, Rustam Sayangkan Potensi yang Tak Tergarap

Rustam (dok:tekape)

BONTANG – Lahan HOP VII seluas sekitar 63 hektare di Bontang hingga kini belum bisa dimanfaatkan secara optimal.

Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, menyayangkan kondisi tersebut, terlebih kota masih membutuhkan lahan untuk mendukung pembangunan.

Menurutnya, persoalan utama yang menghambat pemanfaatan lahan tersebut adalah status kepemilikannya yang belum jelas.

Padahal, kata Rustam, kawasan itu sebelumnya direncanakan untuk pembangunan perumahan karyawan PT Badak melalui yayasan.

Dalam perjalanannya, Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut berakhir dan tidak diperpanjang. Akibatnya, lahan yang berada di lokasi strategis itu sulit dikelola maupun dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan.

“Sekarang tanah ini mau kita kelola susah, mau diapakan juga susah karena statusnya tidak jelas,” ujar Rustam, ditemui Senin 12 Oktober 2026.

Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk mencari jalan keluar.

Dari koordinasi itu, menurut Rustam, diketahui bahwa lahan HOP VII belum tercatat sebagai aset negara.

Kondisi itu dinilai perlu segera dituntaskan untuk memberikan kepastian status lahan sekaligus mencegah munculnya konflik di kemudian hari.

Rustam menyebut sudah ada pihak yang mengklaim lahan tersebut, sementara statusnya sendiri masih bermasalah.

“Yang kami lakukan sekarang bagaimana tanah ini supaya tidak terjadi konflik di Kota Bontang. Tanah ini mau kami amankan dulu supaya tercatat sebagai aset negara,” katanya.

Rustam menegaskan, prioritas saat ini adalah memastikan status lahan menjadi jelas dan proses pengamanannya berjalan sesuai ketentuan.

Ia menyebut PT Badak sudah tidak mampu memperpanjang HGB atas lahan tersebut.

Setelah statusnya jelas, barulah pembahasan mengenai pemanfaatan lahan dapat dilakukan melalui mekanisme yang sesuai aturan, termasuk jika Pemerintah Kota Bontang ingin menggunakannya untuk kepentingan publik.

“Sekarang ini kami berjuang bagaimana tanah ini statusnya dimiliki oleh negara. Adapun nanti Pemerintah Kota Bontang berkeinginan untuk pinjam pakai, hibah, atau mekanisme lainnya, itu lain cerita,” tegasnya.

Rustam berharap penyelesaian status HOP VII tidak terus berlarut.

Ia menyayangkan, lahan strategis ini seharusnya bisa menjadi potensi pembangunan, bukan terus terbengkalai ketika Bontang masih membutuhkan ruang untuk berbagai kebutuhan kota. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini