oleh

Bikin Kaget…!!! Anak 17 Tahun Dicabuli Pacar Berkali-kali, Terakhir Dilakukan di atas Motor?

BERAU, TEKAPE.co — Lantaran terbujuk rayuan, anak perempuan di bawah umur kerap disentuh secara intim oleh kekasihnya AS (22).

Hubungan subtil nan intim itu dilangsungkan tepatnya di Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Diketahui, korban pencabulan baru berusia 17 tahun, dan kini masih duduk di bangku sekolah.

Kini, tersangka pun telah ditangkap aparat Polsek Gunung Tabur, dan tengah menjalani hukuman penjara.

“Sudah diamankan sejak dilaporkan keluarga korban,” kata Kapolsek Gunung Tabur, AKP Amin Maulani, Minggu (20/8), seperti dikutip dari laman berauterkini.

Diterangkannya, keduanya telah menjalin hubungan asmara sejak masih berada di sekolah dasar (SD).

Kedekatan tersangka rupanya mengincar sesuatu.

Hingga, pada Maret 2022, sekira pukul 14.00 Wita, korban dibawa tersangka ke rumah neneknya di salah satu kampung di Gunung Tabur.

Korban kemudian dibawa ke dalam kamar oleh tersangka, lalu ia dibujuk untuk melakukan hubungan badan.

“Korban kemudian membuka pakaiannya dan melakukan hubungan badan dengan tersangka. Tidak ada unsur ancaman, hanya gombal rayu,” beber AKP Amin.

Setelah hari itu, tersangka kerap menjalin hubungan badan bersama korban. Hingga akhirnya, korban dan tersangka putus pada Juli 2023.

Meskipun sudah putus, akan tetapi hubungan keduanya tetap harmonis, bahkan sering melakukan komunikasi jarak jauh.

Tepatnya, 17 Agustus malam, tersangka kembali merayu sang korban untuk diajak jalan-jalan.

“Saat jalan-jalan, tersangka kembali membujuk korban. Dan aksi asusila kembali dilakukan tersangka di atas motor,” ujarnya.

Terungkapnya kasus tersebut berawal korban dan tersangka kembali jalan-jalan keesokan harinya.

Saat beristirahat tidak jauh dari PLTU Lati, paman korban menemukan keduanya, lalu menyuruh korban pulang ke rumah.

Sesampai di rumah, korban ditanyai oleh pihak keluarga apakah pernah melakukan hubungan badan dengan tersangka.

Mendapat pertanyaan itu, korban mengaku sudah pernah melakukannya dengan tersangka.

“Karena tidak terima, keluarga korban kemudian melaporkan tersangka ke Mapolsek Gunung Tabur. Dan kami langsung menangkap tersangka,” ungkapnya.

Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2014 Tentang Perubahaan atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 tahun 2016, tentang perubahaan kedua UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Komentar