oleh

Enak-enak di Kamar Kos, Polsek Samarinda Kota Bekuk 2 Pelaku Penyalahguna Narkoba

TEKAPEKALTIM — Usai mendengar laporan warga terkait penyalahgunaan narkotika, tak menunggu lama Polsek Samarinda Kota lakukan penggeledahan dan amankan dua pria yang sedang bersantai di kamar kos di tempat terpisah, Sabtu (4/11). Para pelaku itu berinisial R (36) dan EK (34).

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK mengatakan pengungkapan pertama saat Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota mendapat informasi masyarakat bahwa di KH. Samanhudi Gg. An Noor 1 Kel. Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir terdapat pelaku penyalahgunaan narkotika.

Setelah mendapat informasi tersebut anggota kemudian mengamankan seorang laki-laki R (34) di sebuah kamar kos, lalu dilakukan penggeledahan badan dan tempat/rumah orang tersebut.

Hasilnya ditemukan 1 buah alat hisap sabu (Bong) beserta pipet kaca yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu.

“Anggota opsnal Polsek Samarinda Kota kemudian melakukan pengembangan dan menuju Jalan Merdeka 1 serta berhasil mengamankan seorang pengedar sabu-sabu inisiali EK (34),” katanya.

“Lalu dilakukan penggeledahan badan dan tempat/rumah orang tersebut ditemukan 4 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total keseluruhan 3,86 gram bruto yang berada didalam Helm merk GM warna Hitam,” bebernya.

Pelaku pun segera dibawa ke Polsek Samarinda untuk selanjutnya dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidananya itu.

“Pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut dengan dugaan perkara tindak pidana Peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu-Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1), 114 Ayat (1)” Pungkas Kapolsek Samarinda Kota. (*)

Komentar