oleh

Menunggu Jeruji Besi..!!! Dua Pria Diringkus Polisi Usai Gelapkan Mobil

TEKAPEKALTIM.co — Aksi penggelapan dan penipuan yang dilakukan pria inisial MY (20) akhirnya diamankan Satreskrim Polres Berau.

MY menjalankan aksinya itu pada 4 Agustus di Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur, dan 6 Agustus 2023 di Kecamatan Tanjung Redeb.

MY merupakan pria yang menyewa mobil di suatu perusahaan jasa rental kendaraan roda empat.

“Mobil dibawa kabur ke Samarinda, kemudian dipindahtangankan,” beber Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo pada Selasa, (22/8).

Tidak lama menunggu, korban secepatnya menceritakan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Berau.

Pria sebaya Gen Z itu ternyata berperan sebagai pencari mobil sewaan di wilayah Berau, dengan memakai identitas palsu.

Ia bekerja sama dengan inisial MS di Samarinda yang bertugas mencari pembeli mobil.

Buntutnya, saat ini MS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, kini MS juga mendapat penahanan di Polresta Samarinda.

Kabarnya, polisi sedang memburu satu nama lain dan saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“ini memang komplotan jaringan, untuk di Berau sudah kita amankan dan hanya ada dua yang melapor ke kita terkait dengan penggelapan tersebut,” bebernya.

Bukti yang berhasil diamankan di antaranya KTP, STNK, 2 unit mobil, dan Handphone.

Lantaran aksi ini pun, tersangka terancam pasal 372 dan 378 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Karena sudah banyak kasus, polisi memberi himbauan kepada pemilik rental mobil untuk memastikan keaslian identitas para penyewa, karena biasanya, para pelaku menggunakan KTP palsu.

“Jadi tolong berhati-hati. Modus seperti ini sudah sering terjadi sehingga butuh kehati-hatian agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di Kabupaten Berau,” pungkasnya. (*)

Komentar