TEKAPE KALTIM

Jendela Informasi Kita

Sampah dan Gizi Anak Jadi Sorotan dalam Retret Ketua DPRD se-Indonesia

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi. (Dok: ist)


Kutim – Isu pengelolaan sampah hingga pemenuhan gizi anak menjadi penekanan utama pemerintah pusat kepada daerah. Hal ini mengemuka dalam retret pimpinan DPRD se-Indonesia yang digelar di Akademi Militer, Magelang, pada 15–19 April 2026.

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menilai arahan tersebut sebagai sinyal kuat bagi pemerintah daerah untuk membenahi sektor-sektor mendasar yang berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat.

Dalam forum yang diikuti 503 Ketua DPRD se-Indonesia itu, Presiden menyoroti persoalan sampah sebagai salah satu indikator kemajuan daerah.

“Sampah ini indikator kemajuan daerah. Kalau menangani sampah saja tidak beres, bagaimana menangani situasi yang lebih kompleks seperti perang dan sebagainya,” ujar Jimmi, Jumat (24/4/2026), mengutip arahan Presiden.

Menurutnya, penekanan ini menunjukkan bahwa persoalan yang selama ini kerap dianggap sederhana justru mencerminkan kapasitas tata kelola daerah secara menyeluruh.

Selain isu lingkungan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga menjadi perhatian dalam retret tersebut. Pemerintah pusat mendorong agar program ini dijalankan secara maksimal meskipun masih menghadapi sejumlah kendala teknis.

“MBG memang harus dimaksimalkan. Dampak positifnya bukan untuk saat ini saja. Meskipun ada polemik terkait prosedur dan lainnya, tujuannya adalah jangka panjang,” jelasnya.

Ia menegaskan, program tersebut merupakan bagian dari investasi jangka panjang untuk menjamin kualitas generasi mendatang.

“Yang terpenting adalah memastikan anak-anak kita mendapatkan asupan gizi yang layak, apa pun kondisinya,” tambahnya.

Sementara itu, terkait isu pemilihan kepala daerah melalui DPRD, Jimmi memastikan tidak ada pembahasan dalam forum tersebut. Para peserta, kata dia, masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Tidak dibicarakan. Kita masih menunggu keputusan MK dan PKPU,” pungkasnya.(*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini