oleh

Seorang Pemuda Penyalahguna Narkoba Diringkus Polsek Sebulu

TEKAPEKALTIM — Tertangkap tangan miliki pipet kaca berisikan narkotika jenis sabu, sosok pria dengan inisial MI (38) diamankan Polsek Sebulu.

Pelaku Ml berhasil diringkus Polsek Sebulu di jalan Jend M Yusuf, Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Rabu lalu.

MI berhasil diringkus lantaran membuat warga sekitar tempat tinggalnya merasa resah atas perbuatannya yang kerap bertransaksi narkoba.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Sebulu Iptu Larto mengatakan bahwa pihaknya mendapati satu buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,15 gram saat melakukan penggerebekan.

Selain itu, ada 7 buah plastik klip bekas narkotika, 2 Buah Sedotan, satu buah Botol alat hisap bong satu buah korek api gas, satu unit handphone merk Realme warna biru, uang tunai Rp300 ribu.

“Pelaku saat kita lakukan penggerebekan terlihat gugup, saat digeledah ditemukan satu buah Pipet Kaca berisi Narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya,” ujar Kapolsek.

MI mengaku barang tersebut dibeli dari Samarinda sehari sebelumnya dengan harga Rp1 juta, kemudian barang haram tersebut tersebut dibagi menjadi 8 poket kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp300 ribu setiap poketnya.

MI juga sempat memasukan sabu ke dalam pipet kaca miliknya untuk dikonsumsi sendiri, dan satu poket terakhirnya sudah terjual kepada pembeli yang tidak dikenalnya.

Atas perbuatannya itu kini MI dan barang bukti dibawa ke Polsek Sebulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*)

Komentar