Bontang — Kepolisian Resor (Polres) Bontang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan promosi judi online.
Dimana sebelumnya berinisial SB (19) yang mempromosikan situs judi online usai ditangkap pada Rabu (17/7/2024) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing didampingi Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan tersangka mendapat keuntungan ketika melakukan promosi situs judi online di Instagram miliknya.
“Jadi setiap bulannya tersangka mendapatkan keuntungan ada Rp.150, 700 dan lainnya jadi total uang ia dapat Rp 2, q juta,” bebernya.
Lanjut kata dia, tersangka didapatkan karena terdeteksi tim cyber Polres Bontang, dan hasil keterangan tersangka sebanyak 5 kali tersangsaksi keuntungannya yang ia dapat.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat( 2 ) UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Komentar