TEKAPE KALTIM

Jendela Informasi Kita

Sudiyo Nilai Persoalan HOP VII Tinggal Tunggu Mekanisme Penyerahan

Sudiyo (dok:tekape)

BONTANG – Sekretaris Komisi C DPRD Bontang, Sudiyo, menilai persoalan lahan HOP VII kini tinggal menunggu mekanisme penyerahan.

Ia melihat sikap Yayasan Badak LNG sudah cukup jelas sehingga pembahasan perlu diarahkan pada langkah konkret.

Hal itu disampaikan Sudiyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B dan C DPRD Bontang bersama PT Badak LNG dan Yayasan Badak LNG, Selasa (6/10/2026).

Menurut Sudiyo, yayasan dalam forum telah menunjukkan sikap tidak lagi ingin menguasai atau mempertahankan lahan HOP VII.

Dengan kondisi itu, ia menilai tidak ada alasan untuk kembali memperpanjang pembahasan mengenai persoalan lama.

“Kita sepakat bahwa untuk menindaklanjuti ini karena saya lihat dari yayasan sendiri sudah istilahnya enggak mau tahu lah, itu peribahasanya seperti itu,” ujar Sudiyo.

Ia mengatakan, fokus berikutnya adalah menentukan cara agar proses penyerahan dapat segera dilakukan sesuai ketentuan.

Sudiyo bahkan menilai proses tersebut semestinya tidak perlu dibuat rumit.

“Saya sepakat juga dengan Kadis Perkim tadi, penyerahannya itu simpel saja tuh, dari tangan kanan ke tangan kiri,” katanya.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan tindak lanjut surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI yang menjadi dasar pembahasan RDP.

Dalam surat tersebut, DJKN meminta Yayasan LNG Badak segera menyerahkan lahan HOP VII kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan. Yayasan juga diminta berkoordinasi dengan PT Badak NGL untuk mempersiapkan proses penyerahan.

Lahan HOP VII sendiri memiliki luas sekitar 63,18 hektare dan terdiri dari SHGB Nomor 1903, 1904, 1905, 1906, dan 1908 atas nama Yayasan LNG Badak.

Surat DJKN mencatat lahan tersebut diperoleh pada 1984 menggunakan biaya operasional PT Badak LNG selaku anak usaha Pertamina. Yang kemudian diserahkan kepada Yayasan LNG Badak pada 1997 dengan peruntukan terbatas untuk program kepemilikan rumah bagi karyawan PT Badak NGL.

Namun, program itu dibatalkan perusahaan pada 2013. DJKN kemudian meminta lahan tersebut segera diserahkan kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan pengelolaan kekayaan negara.

Bagi Sudiyo, arah penyelesaian persoalan HOP VII sebenarnya sudah semakin jelas. Tinggal bagaimana pihak-pihak terkait segera menjalankan mekanisme yang telah ditentukan.

“Nah, jadi sekarang tinggal seperti yang disampaikan Pak Soni tadi, bagaimana caranya untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia juga menilai penjelasan dari pihak-pihak yang hadir dalam RDP semakin memperjelas persoalan. Karena itu, Sudiyo meminta keputusan yang telah mengerucut tidak kembali ditunda.

“Jadi apa pun juga keputusan yang kita dapatkan sekarang harus segera kita sepakati saja,” tegasnya.

Politisi Partai PDI Perjuangan itu berharap RDP tersebut menjadi bagian akhir dari rangkaian pembahasan panjang mengenai HOP VII.

DPRD, kata dia, ingin persoalan tersebut segera masuk pada tahap pelaksanaan sehingga tidak kembali berputar dalam forum rapat yang sama.

“Jadi apa pun juga keputusan yang kita dapatkan sekarang harus segera kita sepakati saja,” pungkas Sudiyo. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini