TEKAPE KALTIM

Jendela Informasi Kita

Alfin Dorong Rekomendasi DJKN Segera Dieksekusi: “Ini Sudah Clear”

Alfin Rausan Fikry (dok:tekape)

BONTANG – Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry, mendorong rekomendasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Kekayaan Negara (DJKN) terkait lahan HOP VII segera ditindaklanjuti.

Kata Alfin, pembahasan persoalan lahan seluas sekitar 63,18 hektare tersebut sudah cukup jelas. DPRD tidak perlu kembali menghabiskan waktu untuk membahas sejarah, tetapi mulai memastikan langkah teknis penyerahan dapat dijalankan.

Hal ini disampaikan Alfin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B dan C DPRD Bontang bersama PT Badak LNG dan Yayasan Badak LNG, Selasa 6 Oktober 2026.

“Saya kira pembahasan saat ini sudah clear ya. Semua sudah disampaikan. Tadi disampaikan tidak perlu membahas sejarah, saya setuju,” ujarnya.

Ia mengatakan, inti pembahasan saat ini adalah menindaklanjuti rekomendasi DJKN yang telah disampaikan kepada pihak terkait.

“Memang bagaimana kita menindaklanjuti apa yang telah direkomendasikan oleh DJKN. Itu saja,” katanya.

Alfin juga menyebut aspek teknis penyerahan Barang Milik Negara (BMN) sebenarnya telah memiliki rujukan. Ia merujuk pada surat tertanggal 17 Juni 2020 yang menurutnya telah menjelaskan teknis penyerahan BMN.

“Secara teknis semua sudah disampaikan tadi Bu Adik melalui surat tertanggal 17 Juni 2020. Sudah jelas secara teknis bagaimana untuk penyerahan BMN tersebut,” jelasnya.

Dengan adanya rujukan tersebut, Alfin menilai pembahasan HOP VII tidak perlu kembali dilakukan dalam rapat yang panjang. Ia berharap pihak-pihak terkait segera menyepakati langkah pelaksanaan.

“Saya kira rapat-rapat yang seperti ini tidak perlu panjang-panjang,” tegasnya.

Bagi Alfin, persoalan yang tersisa saat ini adalah bagaimana membangun kesepakatan antara Yayasan Badak LNG, PT Badak LNG dan Pemerintah Kota Bontang untuk menjalankan tahapan yang telah direkomendasikan.

“Hanya saja bagaimana kesepakatan antara yayasan, PT Badak dan pemerintah daerah untuk melaksanakan duty pada hal-hal yang sudah clear sebenarnya,” ujarnya.

Sebelumnya, surat DJKN yang menjadi dasar RDP meminta Yayasan LNG Badak segera menyerahkan lahan HOP VII kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan.

Yayasan juga diminta berkoordinasi dengan PT Badak NGL untuk mempersiapkan proses tersebut.

Dalam surat itu, DJKN turut mencatat lahan HOP VII diperoleh pada 1984 menggunakan biaya operasional PT Badak LNG dan kemudian diserahkan kepada Yayasan LNG Badak pada 1997 dengan peruntukan untuk program kepemilikan rumah karyawan.

Program tersebut kemudian dibatalkan pada 2013. DJKN selanjutnya meminta proses penyerahan lahan kepada pemerintah segera dipersiapkan.

Alfin berharap setelah RDP ini tidak ada lagi pembahasan yang berputar pada persoalan yang sama.

Menurutnya, dewan ingin seluruh pihak segera menjalankan langkah yang sudah jelas dan sesuai dengan ketentuan.

“Bagaimana kita menindaklanjuti apa yang telah direkomendasikan oleh DJKN. Itu saja,” tandasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini