TEKAPE KALTIM

Jendela Informasi Kita

DPRD Bontang Tekankan Kepastian Status Kawasan Jadi Kunci Penyusunan RTRW

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Jobi Alla Padang.(dok: tekape)

BONTANG – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang menekankan pentingnya kepastian status kawasan sebelum dokumen tata ruang ditetapkan. Kejelasan tersebut dinilai menjadi dasar agar kebijakan pemanfaatan ruang tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang Joni Alla’ Padang mengatakan setiap data spasial yang digunakan harus dipastikan valid dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan arah pengembangan wilayah.

“Yang kami inginkan adalah kepastian data. Jangan sampai daerah menyusun kebijakan berdasarkan informasi yang kemudian berubah sehingga berpotensi menimbulkan persoalan saat implementasi,” ujarnya dalam rapat pembahasan RTRW, Senin (4/8/2026).

Dalam rapat tersebut, Dinas PUPR Bontang memaparkan masih adanya perbedaan data spasial pada sejumlah kawasan, termasuk area mangrove dan lahan di sekitar eks bandara. Perubahan tersebut disebut terjadi pada beberapa dokumen yang diterbitkan pemerintah pusat.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Bangunan Dinas PUPR Bontang, Robbysai Manassa Mallisa, menjelaskan pemerintah daerah telah menyampaikan sejumlah catatan kepada kementerian terkait perubahan status kawasan yang masih memerlukan kejelasan.

“Harapannya, data yang digunakan nantinya benar-benar sinkron sehingga tidak ada perbedaan antara kondisi faktual di lapangan dengan dokumen resmi yang menjadi acuan penyusunan RTRW,” jelasnya.

Menurut Joni, pembahasan RTRW menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan hasil verifikasi lapangan kepada pemerintah pusat. Langkah itu diharapkan dapat menghasilkan dokumen tata ruang yang lebih akurat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Pansus akan melanjutkan pembahasan setelah seluruh hasil verifikasi dan sinkronisasi data disampaikan oleh perangkat daerah sebagai bahan penyempurnaan Raperda RTRW sebelum memasuki tahapan berikutnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini