oleh

Pemakaian Air Wajib Izin, Anggota DPRD Kaltim: Jika Tak Ada Solusi, Zalim Namanya..!!!

TEKAPEKALTIM — Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Syafruddin angkat bicara terkait aturan baru yang tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023.

Aturan yang disepakati Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu menyangkut Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, ditetapkan pada 17 September lalu.

Dalam aturan tersebut penggunaan air tanah yang melebihi 100 ribu liter per bulannya, harus mengajukan permohonan persetujuan penggunaan air tanah kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi ESDM dengan melampirkan beberapa persyaratan.

Syafruddin pun merasa heran terkait aturan tersebut, “Masa orang dibatasi untuk mencari air. Dibatasi untuk menggali sumber-sumber air. Jangan dong..!!!”, tandas Syafruddin saat ditemui di ruang Fraksi PKB DPRD Kaltim, Rabu (1/11).

Ditambahkannya, kalaupun ada regulasi yang mengatur demikian, pemerintah mesti menyediakan air bersih untuk masyarakat. “Harusnya, tidak boleh ada regulasi yang melarang (apalagi) tidak ada solusinya, namanya dzolim. Namanya membunuh secara perlahan-lahan rakyat”, tandas Syafruddin.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim itu mengungkapkan kepentingan air sebagai kebutuhan dasar manusia. Dia berharap setiap regulasi apa pun, “Intinya harus mendukung dan menghormati masyarakat.”

Di lain sisi, Plt Kepala Badan Geologi ESDM, Muhammad Wafid, beberapa waktu lalu menegaskan bahwa aturan ini dikeluarkan tidak untuk membatasi pemanfaatan air tanah untuk masyarakat.

“Intinya bukan membatasi pemanfaatan untuk masyarakat, tapi kita mengelola cekungan air tanah itu khususnya akuifer yang ada di situ dengan sebaik-baiknya biar semuanya bisa memakai, biar semuanya bisa terlayani,” terang Wafid, seperti tertera di siaran pers Kementerian ESDM.

Wafid menyebut, pengaturan pemanfaatan air tanah diperlukan agar tidak terjadi penurunan kualitas air tanah. Menurutnya, “Pemompaan secara berlebihan akan memicu dampak negatif terhadap kondisi dan lingkungan air tanah.”

Ia menganggap masyarakat harus memahami bahwa, “Meskipun air tanah termasuk sumber daya alam yang terbarukan, pemulihannya memerlukan waktu lama serta membutuhkan konservasi jika terjadi gangguan.”

Diketahui, beberapa cara untuk mengajukan permohonan tersebut antara lain:

Pertama, formulir permohonan yang terdiri dari identitas pemohon, alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah; jangka waktu penggunaan air tanah, dan keterangan sumur bor/gali.

Kedua, bukti kepemilikan/penguasaan tanah dapat berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa.

Ketiga, surat pernyataan bermaterai bahwa tanah yang dipergunakan tidak dalam proses sengketa. Keempat, izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan.

Kelima, surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan.

Keenam, rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam meter kubik/hari.

Ketujuh, rencana peruntukan penggunaan pemanfaatan air tanah. Kedelapan, gambar konstruksi sumur bor/gali. (Adv)

Komentar