DPRD Bontang Dorong Sistem Digital untuk Pendataan Penerima Insentif Tenaga Kependidikan
BONTANG – Anggota Komisi A DPRD Bontang, Arfian Arsyad, mendorong pemerintah daerah mengembangkan sistem pendataan berbasis digital dalam pelaksanaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif Tenaga Kependidikan.
Menurutnya, penggunaan aplikasi terintegrasi seperti yang diterapkan Pemerintah Kota Tangerang dapat menjadi referensi agar penyaluran insentif di Bontang lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran.
Hal itu disampaikan Arfian usai mengikuti kunjungan kerja Komisi A DPRD Bontang ke Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Dari hasil studi komparatif tersebut, ia menilai perbedaan paling mencolok bukan pada substansi regulasi, melainkan sistem pengelolaan data penerima insentif.
“Aturannya kurang lebih hampir sama. Yang membedakan, mereka sudah menggunakan aplikasi untuk mengelola data penerima insentif, sedangkan di Bontang masih dalam tahap pengembangan,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, aplikasi tersebut memuat data berbagai penerima insentif, mulai dari tenaga kependidikan, guru, tenaga laboratorium, petugas keamanan sekolah, hingga profesi lain yang memenuhi syarat. Proses pendataan dilakukan secara berjenjang dari tingkat RT dan RW sebelum diverifikasi pemerintah.
Melalui sistem itu, pemerintah dapat mengetahui secara langsung siapa saja yang memenuhi persyaratan sebagai penerima insentif. Dengan demikian, proses verifikasi dinilai lebih mudah sekaligus meminimalkan potensi kesalahan dalam penyaluran bantuan.
Arfian menambahkan, pengelolaan aplikasi tetap berada di bawah kendali pemerintah daerah melalui tim khusus dari organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga seluruh proses pendataan dan pengawasan dilakukan secara terintegrasi.
“Dari penjelasan yang kami terima, pengelolaannya tetap oleh pemerintah daerah. Ada tim khusus yang ditunjuk sesuai bidangnya sehingga semua data penerima bisa terintegrasi dalam satu sistem,” katanya.
Selain itu, Komisi A juga membandingkan persyaratan masa pengabdian penerima insentif. Menurut Arfian, ketentuan di Tangerang pada dasarnya tidak berbeda dengan yang tengah dibahas di Bontang karena tetap mensyaratkan masa pengabdian sebelum seseorang dapat menerima insentif.
“Harapannya, pengalaman Kota Tangerang dapat menjadi referensi dalam penyempurnaan Raperda Insentif Tenaga Kependidikan, khususnya pada aspek digitalisasi pendataan agar penyaluran insentif di Bontang berlangsung lebih efektif, transparan, dan mudah diawasi,” tandasnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan