TEKAPE KALTIM

Jendela Informasi Kita

DPRD Bontang Tegaskan Perubahan RTRW Harus Berbasis Kajian, Bukan Sekadar Usulan PKT

Rapat RTRW DPRD Bontang bersama dinas terkait.(dok: tekape)

BONTANG – Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kota Bontang menegaskan setiap perubahan materi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW harus didasarkan pada kajian yang komprehensif, bukan semata-mata mengakomodasi usulan dari pihak tertentu.

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan pansus saat ini masih berada pada tahap menguji seluruh usulan yang masuk, termasuk permohonan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) terkait perubahan fungsi kawasan Wana Tirta.

Menurutnya, DPRD belum berada pada posisi menerima atau menolak usulan tersebut. Pansus terlebih dahulu memerlukan penegasan dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bahan untuk menyusun rekomendasi kepada tim penyusun RTRW.

“Kami di pansus bukan pada tahapan memberikan usulan ataupun langsung menerima usulan. Tugas kami adalah menguji seluruh usulan yang ada untuk kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan rekomendasi,” ujarnya, Senin (27/7/2026).

Ia menambahkan, setiap keputusan nantinya tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tetapi juga dampak lingkungan dan sosial. Menurutnya, keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan harus tetap menjadi prinsip utama dalam penyusunan RTRW.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Bontang, Andi Kurnia, menjelaskan perubahan materi dalam pembahasan Raperda merupakan hal yang diperbolehkan selama memenuhi mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, apabila terdapat usulan perubahan, pemerintah daerah dan DPRD harus menyepakatinya melalui berita acara, kemudian menyesuaikan naskah akademik sebagai dasar penyusunan Raperda.

Ia menegaskan, khusus usulan perubahan fungsi kawasan Wana Tirta, pemerintah memerlukan kajian tambahan untuk memastikan perubahan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif, terutama terhadap keberadaan ruang terbuka hijau dan cadangan air tanah di Kota Bontang.

“Perubahan itu dimungkinkan, tetapi tidak bisa hanya berdasarkan permohonan PKT. Harus ada kajian yang menjelaskan alasan perubahan tersebut, termasuk dampaknya terhadap lingkungan dan kepentingan masyarakat,” jelas Andi.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini