TEKAPE KALTIM

Jendela Informasi Kita

Herkes Minta Pemkot Jelaskan Dasar Perubahan Sikap soal RTRW

Anggota Pansus RTRW DPRD Bontang, Heri Keswanto. (dok: tekape)

BONTANG – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang, Heri Keswanto, mempertanyakan perubahan sikap Pemerintah Kota Bontang terkait usulan perubahan tata ruang yang diajukan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT).

Menurut Herkes, pada pembahasan sebelumnya pemerintah menyampaikan usulan tersebut belum dapat dimasukkan ke dalam Raperda RTRW karena tidak tercantum dalam naskah akademik. Namun, dalam rapat lanjutan, pemerintah justru membuka ruang agar usulan itu ikut dibahas dalam proses penyusunan perda.

Ia menegaskan, setiap perubahan substansi RTRW harus didasarkan pada kajian ilmiah yang disusun pemerintah, bukan hanya mengandalkan dokumen yang disiapkan pihak perusahaan.

“Kalau memang ada perubahan, pemerintah harus punya kajian sendiri sebagai dasar pengambilan keputusan. Jangan sampai hanya memakai data dari perusahaan tanpa ada pembanding yang disusun pemerintah,” kata Herkes.

Politikus Gerindra itu menilai pemerintah perlu menjelaskan alasan perubahan sikap tersebut secara terbuka agar tidak memunculkan keraguan publik terhadap proses penyusunan RTRW. Hingga saat ini, menurutnya, belum ada kajian independen dari pemerintah yang dipaparkan dalam pembahasan.

Ia juga mengingatkan agar penyusunan RTRW dilakukan secara hati-hati karena dokumen tersebut akan menjadi pedoman pembangunan Kota Bontang selama dua dekade ke depan.

“Dokumen ini akan menjadi acuan pembangunan selama 20 tahun. Karena itu, setiap keputusan harus benar-benar matang dan memiliki dasar yang kuat supaya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang, Much Cholis Edi Prabowo, menjelaskan pemerintah tidak serta-merta mengakomodasi usulan PKT. Menurutnya, perubahan sikap terjadi setelah adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian ATR/BPN.

Ia mengatakan, semula pemerintah mengikuti arahan pemerintah provinsi agar usulan PKT disampaikan langsung kepada Kementerian ATR/BPN. Namun karena pembahasan RTRW masih berlangsung di DPRD, usulan tersebut diputuskan tetap dibahas agar seluruh proses dapat masuk dalam mekanisme legislasi daerah sebelum dievaluasi pemerintah pusat.

“Posisinya bukan berarti langsung disetujui. Usulan itu tetap dibahas dalam pembahasan RTRW, sedangkan keputusan akhirnya berada di Kementerian ATR/BPN setelah melalui proses evaluasi,” jelas Cholis.

PUPRK juga terus melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi, tim penyusun RTRW, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Surat balasan dari BKSDA diterima pada 23 Juli 2026 dengan dua rekomendasi utama, yakni memastikan pengelolaan keanekaragaman hayati sesuai dokumen perencanaan daerah serta melakukan inventarisasi dan kajian terpadu bersama akademisi dan otoritas pengelola satwa liar untuk memperoleh data populasi orangutan beserta langkah konservasinya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil telaah sementara, sebagian besar area yang diusulkan PKT sebenarnya telah sesuai dengan pola ruang dalam RTRW. Dari total usulan sekitar 380 hektare, seluas 189,57 hektare tidak mengalami perubahan karena telah masuk dalam kawasan perumahan, fasilitas umum, ruang terbuka hijau (RTH), kolam, dan kawasan pemeliharaan satwa. Sementara itu, perubahan yang masih dikaji meliputi sekitar 31,46 hektare menjadi kawasan perdagangan dan jasa serta 84,82 hektare menjadi kawasan perumahan.

“Dokumen dari PKT hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan. Seluruh usulan masih akan dikaji bersama sebelum nantinya disampaikan untuk evaluasi di Kementerian ATR/BPN,” tutupnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini