Komisi C DPRD Bontang Gelar Konsultasi Publik Raperda LLAJ
BONTANG – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar konsultasi publik dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Senin 24 Agustus 2026.
Konsultasi publik tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari perusahaan, asosiasi, hingga pelaku usaha dan transportasi di Kota Bontang.
Di antaranya PT Pupuk Kaltim, PT Kaltim Industrial Estate, PT Black Bear Resources Indonesia, PT Energi Unggul Persada, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Persatuan Leveransir Bahan Bangunan (PLBB), pengurus Grab Bontang, Maxim Bontang, Ikatan Sopir Angkot, serta sejumlah pengusaha di Kota Bontang.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, yang memimpin rapat mengatakan konsultasi publik digelar sebagai bagian dari upaya mencari solusi terhadap berbagai persoalan lalu lintas di Kota Bontang.
“Makanya kita perlu waktu untuk rembuk bersama dalam konsultasi publik ini agar kiranya Raperda yang kita bikin ini bisa bermanfaat sesuai dengan apa yang kita harapkan,” kata Sahib.
Ia menyebut pembahasan Raperda LLAJ saat ini telah berjalan sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditentukan.
“Raperda ini harus selesai di tanggal yang sudah ditentukan dan ini tahapannya adalah tahapan konsultasi publik. Kita harapkan masukan dan saran supaya Raperda ini tidak terjadi kontroversi nantinya,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Dinas Perhubungan Kota Bontang turut hadir sebagai narasumber untuk memberikan masukan terkait penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Bontang.
Sahib berharap berbagai masukan dari pemangku kepentingan dapat menjadi bahan penyempurnaan Raperda sebelum ditetapkan menjadi regulasi. (Adv)

Tinggalkan Balasan