TPP ASN Bontang Tahun 2027 Dipastikan Tetap Utuh, Pemkot Jaga Hak Pegawai di Tengah Tekanan Fiskal
Bontang – Pemerintah Kota Bontang menegaskan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap akan dibayarkan secara penuh pada tahun anggaran 2027.
Kepastian tersebut diperoleh setelah pemerintah daerah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan sejumlah instansi pemerintah pusat terkait kebijakan belanja pegawai.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menjelaskan bahwa alokasi belanja pegawai pada tahun depan masih dipertahankan sebesar Rp690 miliar, atau sama dengan besaran yang dialokasikan pada tahun anggaran 2026.
Menurut Neni, keputusan itu diambil setelah Pemkot Bontang berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Keuangan untuk membahas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Aturannya memang maksimal 30 persen, tetapi setelah konsultasi, belanja pegawai 2027 masih tetap seperti tahun ini. Jadi tidak ada pemotongan TPP,” ujar Neni, Jumat, (22/5/2026).
Sebelumnya, Pemkot Bontang sempat mengkaji kemungkinan penyesuaian TPP seiring proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2027 yang diperkirakan turun menjadi sekitar Rp1,9 triliun.
Jika kondisi tersebut terjadi, maka porsi belanja pegawai diproyeksikan mencapai 36 persen dari total APBD, melampaui batas maksimal yang ditetapkan dalam regulasi.
Namun demikian, hasil konsultasi dengan pemerintah pusat membuka peluang bagi daerah untuk menerapkan kebijakan yang lebih menyesuaikan kondisi keuangan masing-masing wilayah.
Hal itu menjadi dasar bagi Pemkot Bontang untuk tetap mempertahankan hak-hak ASN tanpa mengurangi keseimbangan fiskal daerah.
Neni menuturkan bahwa meningkatnya persentase belanja pegawai lebih dipengaruhi oleh berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, sehingga total nilai APBD mengalami penurunan. Kondisi tersebut membuat rasio belanja pegawai terlihat lebih besar meskipun nominal anggarannya tidak mengalami kenaikan.
“Kami sampaikan bahwa ini bukan kesalahan daerah. Salah satu kendala kami karena dana transfer dari pusat berkurang,” katanya.
Persoalan mengenai batas maksimal belanja pegawai juga menjadi salah satu topik pembahasan dalam forum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). Sejumlah pemerintah daerah disebut menyampaikan usulan agar pemerintah pusat memberikan kelonggaran bagi daerah yang menghadapi tekanan fiskal akibat menurunnya pendapatan.
Menurut Neni, keberadaan TPP memiliki dampak yang cukup besar terhadap daya beli ASN dan aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah menilai kebijakan tersebut perlu dipertahankan agar tidak menimbulkan efek lanjutan terhadap perekonomian daerah.
“Kasihan ASN. Kalau dikorbankan TPP pasti ekonomi merosot. Kami kasih masukan juga objektif, dengan kondisi riil,” ujarnya.
Meski telah mendapatkan sinyal adanya relaksasi batas belanja pegawai hingga sekitar 36 persen, Pemkot Bontang tetap akan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan untuk memastikan kebijakan dispensasi tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara aman.
“Yang penting pelayanan masyarakat tetap berjalan, program prioritas tetap aman, dan hak ASN juga tetap bisa dipenuhi,” pungkasnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan