TEKAPEKALTIM — Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menghadirkan dua narasumber handal dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), Dr. Haris Retno Susmiyati dan Warkhatun Najidah, Minggu (29/10).
Dalam kesempatan itu mereka melakukan Sosperda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, bertempat di Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar).
Demukakan Baharuddin, alasan dirinya memilih peraturan tersebut guna menerangkan kepada warga agar mereka memahami manfaat serta tujuannya.
“Kami memilih Perda No 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, untuk disosialisasikan, agar masyarakat memahami tentang tujuan dan manfaat dari aturan ini,” jelas Baharuddin.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim itu menambahkan, Perda tersebut dibuat agar Pemerintah Daerah (Pemda) menjamin pemenuhan hak-hak masyarakat untuk mendapat keadilan.
“Perda ini juga menjamin bantuan hukum, dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat,” tegas Demmu.
Tak lupa dirinya menyampaikan terima kasih kepada narasumber dan warga Bukit Pariaman yang hadir untuk melancarkan Sosperda tersebut.
“Terima kasih untuk kedua narasumber Dr.Haris Retno Susmiyati, S.H,. M.H dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H. Terima kasih juga untuk masyarakat yang hadir. Semoga agenda hari ini, memberikan manfaat untuk kita semua,” pungkasnya.
Diketahui, Perda ini bertujuan untuk menjadi pedoman pemerintah daerah dalam;
a. Menjamin pemenuhan hak Penerima Bantuan Hukum untuk memperoleh akses keadilan;
b. Mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
c. Menjamin bahwa Bantuan Hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat; dan
d. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Adv)
Komentar