TEKAPEKALTIM — Tiga pelaku penambangan batu bara ilegal di Jalan Poros Rantau Panjang, Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Sambaliung berhasil diringkus di Polres Berau.
Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa didamping Kasatreskrim AKP Ardian Rahayu Priatna mengungkapkan para pelaku dan peranannya masing-masing.
Pelaku diantaranya SK (42) sebagai penanggungjawab, sementara MI (23) dan AT (40) sebagai operator alat berat.
“Kita juga mengamankan barang bukti (BB) berupa dua unit alat berat jenis Excavator PC 200 merk Komatsu warna kuning,” jelasnya kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
Kompol Rangga membeberkan kasus tersebut berhasil terungkap pada 27 September 2023 pukul 20.18 wita di Jalan Poros Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Sambaliung.
“Bermula dari informasi security PT Berau Coal yang melaporkan adanya beberapa alat berat yang masuk ke wilayah konsesinya dengan dugaan penambangan tanpa izin,” beber Rangga.
Usai laporan diterima Tim Tipiter Satreskrim melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati tiga orang pelaku dan BB Excavator PC 200 merk Komatsu warna kuning.
“3 orang pelaku kami amankan berserta bb. Luas lahan sendiri sekira 1 sampai 2 hektare,” katanya.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan keterangan awal dari pelaku, mereka telah menjalankan aktivitas penambangan selama tiga hari dan baru menghasilkan beberapa tumpukan batu bara yang belum sempat dikeluarkan dari TKP.
“Baru beraktivitas 3 hari hasil tambang juga belum sempat dijual maupun dikeluarkan dari lokasi,” jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan, dan pihak Polres Berau juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat dari kasus ini, para pelaku disangkakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
“Sebagaimana telah diubah di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 66 Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar,” pungkasnya. (*)
Komentar