oleh

Akmal Malik Beri Pesan ke ASN Agar Jaga Kewajibannya untuk Netral dalam Pemilu

TEKAPEKALTIM — Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengucapkan janji dan disumpah. Terlebih ketika menduduki jabatan-jabatan pejabat publik.

Salah satu sumpah dan janji itu adalah menaati peraturan perundang-undangan. Termasuk, netralitas bagi para ASN merupakan perintah Undang-undang yang wajib diikuti dan dilaksanakan.

Pernyataan ini disampaikan Pj Gubernur Akmal Malik saat memberi arahan kepada peserta webinar peningkatan kompetensi ASN, Senin (27/11).

“Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh ASN dapat menaati aturan perundang-undangan, yakni janji sebagai seorang ASN,” katanya.

Acara diinisiasi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim dengan tema “Netralitas ASN Menjelang Pemilu Tahun 2024”.

Bagi Akmal, netralitas pada saat menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 bagi ASN adalah kewajiban dan perintah yang wajib diikuti.

“Jadi, saya mengimbau agar seluruh ASN menaati janji sebagai seorang ASN. Netralitas adalah perintah dan kewajiban sebagai seorang ASN,” tegasnya.

Dikemukakannya, ketika bermedia sosial pun demikian, juga harus berhati-hati. Sehingga tidak bermasalah dan tidak berdampak pada tata kelola pemerintahan.

Sementara Kepala BPSDM Kaltim Nina Dewi mengatakan, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik telah mengingatkan seluruh ASN agar berhati-hati menjelang Pemilu 2024.

“Alhamdulillah peserta webinar sudah mengetahui, sesuai arahan Pj Gubernur. Apa saja yang boleh dilakukan dan tidak sebagai ASN menjelang Pemilu 2024. Jadi, netralitas sudah menjadi kewajiban setiap ASN,” tegas Nina.

Peserta webinar yang kurang lebih 300 orang itu tak hanya dari ASN di lingkungan Pemprov Kaltim, tetapi juga dari seluruh Indonesia.

Webinar digelar Panitia Pengembangan Kompetensi Pimpinan Daerah dan Jabatan Pimpinan Tinggi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kaltim (Kabid PKMF-BPSDM Kaltim). (agu/adv/diskominfokaltim)

Komentar