TEKAPE KALTIM

Jendela Informasi Kita

Pansus RTRW DPRD Bontang Minta Ruang Perubahan Tetap Dibuka, Soroti Kajian Wana Tirta PKT

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang.(dok: tekape)

BONTANG – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang meminta pemerintah tetap membuka ruang perubahan dalam pembahasan revisi RTRW, khususnya terkait usulan perubahan kawasan Wana Tirta milik PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT).

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, menegaskan DPRD bukan bermaksud mengajukan usulan baru, melainkan menjalankan fungsi pengawasan dengan menguji aspek legal, teknis, lingkungan, hingga potensi persoalan hukum dari setiap usulan yang diajukan.

Ia menilai dokumen kajian yang dibutuhkan, termasuk Kajian Risiko Terpadu (KRT), terlambat disampaikan sehingga pembahasan menjadi kurang optimal.

“Kami hanya menguji usulan itu secara legal, teknis, lingkungan, dan kepentingannya. Kalau dalam pembahasan kami menemukan persoalan yang berpotensi menimbulkan gugatan di kemudian hari, tentu itu harus dibahas bersama. Yang kami pertanyakan adalah apakah ruang untuk melakukan perubahan itu masih ada,” ujar Joni saat rapat pembahasan RTRW, Senin (27/7/206).

Menurutnya, apabila seluruh dokumen telah dianggap final sebelum masuk ke DPRD, maka pembahasan di legislatif kehilangan makna. Karena itu, ia meminta penegasan dari pemerintah bahwa hasil pembahasan bersama DPRD tetap dapat menjadi dasar penyempurnaan usulan.

“Ini bukan DPRD mengusulkan hal baru, tetapi DPRD menemukan persoalan dalam proses pembahasan, lalu menyampaikannya kepada pemerintah untuk dikaji bersama,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembangunan Perekonomian, Infrastruktur, dan Kewilayahan Bapperida Bontang, Noni Agetha, mengatakan pemerintah pada prinsipnya berharap revisi RTRW segera memperoleh kepastian karena berkaitan langsung dengan penyusunan dokumen perencanaan daerah.

Ia menjelaskan, apabila perubahan fungsi kawasan Wana Tirta secara regulasi memungkinkan untuk diakomodasi, maka seluruh keuntungan dan risikonya harus dihitung secara komprehensif.

Menurut Noni, berdasarkan paparan PKT, kajian kelayakan atau feasibility study yang disusun menunjukkan proyek tersebut memiliki benefit cost ratio di atas 2, sehingga secara ekonomi dinilai sangat layak. Namun demikian, pemerintah tetap perlu menelaah kembali metode perhitungan tersebut.

“Kami perlu melihat lagi apakah valuasi ekonomi yang dihitung benar-benar realistis, terutama manfaat ekonomi bagi masyarakat yang nilainya mencapai sekitar Rp2,54 triliun. Itu perlu kita challenge agar dasar pengambilan keputusan benar-benar kuat,” ujarnya.

Selain potensi peningkatan pajak dan retribusi daerah, kata Noni, perubahan kawasan juga diproyeksikan membuka lapangan kerja sejak tahap pra-konstruksi, konstruksi hingga operasional. Namun, dampak lingkungan tetap harus menjadi perhatian utama.

Ia mengingatkan perubahan tata ruang akan memengaruhi target pembangunan daerah, mulai dari pendapatan daerah, pertumbuhan ekonomi, hingga target penurunan emisi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Noni juga mengusulkan agar pengembangan kawasan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, termasuk menjaga daerah resapan air, mempertahankan habitat satwa liar, serta menambah ruang terbuka hijau dan fasilitas konservasi agar dampak terhadap kawasan permukiman di sekitar lokasi dapat diminimalkan.

“Revisi RTRW ini akan menjadi dasar penyesuaian target dalam revisi RPJMD. Kita harus menghitung dampaknya terhadap pendapatan daerah, pertumbuhan ekonomi, sekaligus target emisi yang menjadi mandat pemerintah pusat,” jelasnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini