Draf RTRW Disorot, DPRD Pertanyakan Titik Halte dan Taman Bermain Anak
BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang kembali menyoroti kepastian penyediaan ruang publik.
Kali ini, Anggota Pansus RTRW DPRD Bontang, Heri Keseanto meminta pemerintah memetakan secara jelas lokasi area bermain anak dan halte yang akan diakomodasi dalam dokumen tata ruang.
Sorotan itu muncul saat pembahasan Pasal 82 poin a ayat (2) mengenai kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan pada kawasan tertentu. Dalam ketentuan tersebut disebutkan, bahwa pemanfaatan ruang dapat mencakup ruang terbuka hijau (RTH), taman bermain anak, halte, hingga ruang bagi sektor informal.
Heri mempertanyakan, sejauh mana pemerintah telah menentukan titik-titik fasilitas tersebut di Kota Bontang. Menurutnya, keberadaan area bermain anak dan halte tidak cukup hanya dicantumkan sebagai jenis kegiatan yang diperbolehkan, tetapi juga perlu memiliki arah penempatan yang jelas.
“Di Bontang, itu di mana saja titiknya kalau ada yang bermain anak. Halte tadi beberapa kali disebutkan, itu kapasitasnya di Bontang titik-titiknya itu di mana saja yang memungkinkan,” tanya Heri.
Pertanyaan tersebut mencerminkan keinginan DPRD agar dokumen RTRW tidak hanya menjadi pedoman normatif, tetapi juga mampu memberikan kepastian dalam perencanaan fasilitas publik yang dibutuhkan masyarakat.
“Kapasitasnya di Bontang bagaimana, titik-titiknya di mana saja yang memungkinkan kalau kita lihat di Kota Bontang,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bontang, Edy Prabowo menjelaskan, bahwa area bermain anak maupun halte memang dimasukkan sebagai salah satu bentuk kegiatan yang diperbolehkan pada peruntukan zonasi tertentu.
“Area bermain anak dan lokasi halte ini kami masukkan sebagai salah satu kegiatan yang dapat diperbolehkan atau diizinkan pada peruntukan zonasi,” responnya.
Menurutnya, pengaturan dalam RTRW memberikan ruang agar fasilitas tersebut dapat dibangun sesuai fungsi kawasan. Sementara itu, penentuan lokasi secara rinci akan dilakukan melalui koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang.
“Terkait letak-letaknya maupun juga lokasi-lokasinya nanti disesuaikan dengan dinas terkait,” jelas dia.(Adv)

Tinggalkan Balasan