TEKAPE KALTIM

Jendela Informasi Kita

Nursalam Minta Pemkot Libatkan Ahli Hukum Selamatkan Aset Kapal Roro

Anggota Komisi B DPRD Bontang, Nursalam.(dok: tekape)

BONTANG – Anggota Komisi B DPRD Bontang, Nursalam, mendorong Pemerintah Kota Bontang segera memperkuat strategi hukum untuk mempertahankan aset kapal Roro yang saat ini masih berproses dalam sengketa hukum. Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan secara cermat agar pemerintah tidak keliru mengambil langkah.

Nursalam mengatakan, penanganan perkara tidak cukup hanya mengandalkan pembahasan internal pemerintah. Ia menilai perlu ada keterlibatan ahli hukum bersama aparat penegak hukum guna memetakan langkah yang paling tepat sesuai kondisi perkara.

Ia menegaskan, hal pertama yang harus dipastikan ialah status hukum kapal tersebut, apakah masih berada pada tahap sita jaminan atau telah masuk ke proses sita eksekusi. Kepastian itu, kata dia, akan menentukan strategi hukum yang dapat ditempuh pemerintah.

“Jangan sampai pemerintah mengambil langkah yang tidak sesuai dengan tahapan perkara. Status hukumnya harus dipastikan lebih dulu, baru kita bisa menentukan upaya hukum yang paling tepat,” ujarnya saat rapat, Rabu (5/8/2026).

Menurut Nursalam, apabila perkara masih berada pada tahap sita jaminan, pemerintah masih memiliki ruang untuk memperjuangkan aset tersebut melalui berbagai mekanisme hukum. Namun jika sudah memasuki sita eksekusi, maka pendekatan yang dilakukan tentu akan berbeda.

Karena itu, ia meminta Bagian Hukum Pemkot Bontang bekerja sama dengan kejaksaan, kepolisian, serta para akademisi dan praktisi hukum agar setiap keputusan yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat.

“Yang terpenting sekarang adalah menyusun strategi bersama. Semua pihak yang memahami aspek hukumnya harus dilibatkan supaya aset daerah ini tetap bisa dipertahankan,” tegasnya.

Nursalam berharap proses penyelesaian sengketa kapal Roro segera memperoleh kepastian sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Kota Bontang maupun kepentingan masyarakat.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini