Pansus DPRD Sebut RTRW Harus Jadi Arah Pembangunan, Bukan Sekadar Mengikuti Kondisi yang Sudah Ada
BONTANG – Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang Joni Alla Padang menilai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah RTRW harus mampu menjadi pedoman pembangunan jangka panjang, bukan hanya mencatat kondisi yang sudah terjadi di lapangan.
Dalam pembahasan Raperda RTRW, Joni menyoroti penetapan kawasan pertanian yang saat ini hanya sekitar 13 hektare, sementara pemerintah pusat menetapkan kebutuhan lahan sawah yang harus dipertahankan mencapai 23 hektare.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pemerintah daerah harus lebih berani menetapkan arah pembangunan melalui tata ruang, bukan sekadar menyesuaikan dengan kondisi eksisting.
“RTRW itu seharusnya mendahului pembangunan. Jangan sampai perda hanya mengakomodasi kondisi yang sudah ada, padahal fungsinya adalah mengarahkan pembangunan 20 tahun ke depan,” tegasnya, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, dokumen RTRW merupakan “masterplan” pembangunan daerah yang menjadi dasar penyusunan program pemerintah melalui RPJMD maupun kebijakan sektoral masing-masing perangkat daerah.
Karena itu, Joni menilai penyusunan RTRW harus didukung basis data dan riset yang kuat. Ia mengaku masih menemukan sejumlah data yang belum sinkron, termasuk antara instansi terkait mengenai ruang terbuka hijau.
“Kalau perencanaan tidak didukung data yang kuat, akan sulit dilaksanakan. Makanya kami terus menguji setiap data, termasuk melalui overlay peta, agar tidak ada penetapan ruang yang saling bertabrakan,” katanya.
Menurut Joni, sinkronisasi data menjadi syarat penting agar kebijakan tata ruang benar-benar dapat diwujudkan dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan pembangunan di masa mendatang.(Adv)

Tinggalkan Balasan