TEKAPE KALTIM

Jendela Informasi Kita

Debat Status HOP VII, Nursalam: Jangan Samakan Tanah dengan Alas Hak

Nursalam berikan penjelasan ke pihak legal dan Yayasan Badak LNG (dok:tekape)

BONTANG – Perdebatan status HOP VII mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Bontang yang membahas tindak lanjut surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Anggota DPRD Bontang, Nursalam menilai persoalan tidak perlu diputar pada status alas hak, sebab yang secara tegas diminta DJKN adalah penyerahan lahannya.

Nursalam, menegaskan surat DJKN pada poin kelima menyebut secara jelas agar lahan HOP VII segera diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan.

“Di poin 5 itu diminta segera menyerahkan lahan, bukan alas hak. Menyerahkan lahan. Jelas itu,” tegas Nursalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B dan C DPRD Bontang, Selasa 6 Oktober 2026.

Pernyataan itu disampaikan Nursalam merespons penjelasan Legal PT Badak, Mulya, yang mempertanyakan objek yang harus diserahkan. Sebab, menurut Mulya, alas hak berupa HGB atas lahan tersebut telah berakhir.

Nursalam menilai berakhirnya HGB tidak bisa disamakan dengan hilangnya objek tanah.

“Yang hilang itu alas hak. Alas haknya itu HGB,” ujarnya.

Ia juga membantah pandangan bahwa lahan tersebut belum tentu merupakan tanah negara. Menurutnya, status tanah dan hak atas tanah merupakan dua hal yang berbeda.

“Soal tanah apakah itu tanah negara atau tidak, jelas tanah negara,” kata Nursalam.

Di sisi lain, Mulya menyampaikan pihak PT Badak masih perlu meminta penjelasan kembali kepada DJKN mengenai mekanisme penyerahan.

Ia mengatakan hal tersebut penting karena tidak ada lagi alas hak yang dapat diserahkan.

“Yang akan kami serahkan itu apa? Sementara alas haknya sudah habis. Itu yang mau kami diskusikan dan tanyakan kembali kepada DJKN,” ucapnya.

Mulya menegaskan, langkah tersebut bukan bentuk penolakan terhadap rekomendasi DJKN, melainkan untuk memastikan proses dilakukan sesuai ketentuan. Ia juga mengusulkan keterlibatan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan petunjuk terkait aspek pertanahan. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini