TEKAPE KALTIM

Jendela Informasi Kita

Heri Keswanto Minta Rencana Permukiman GPK-EUP Masuk RTRW Bontang

Heri Keswanto (dok:tekape)

BONTANG – Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, meminta rencana pengembangan PT Energi Unggul Persada (EUP) dan PT Graha Power Kaltim (GPK) tidak hanya dilihat dari sisi kawasan industri dalam pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang.

Menurutnya, perkembangan kawasan industri juga akan berdampak pada kebutuhan tenaga kerja dan permukiman. Karena itu, rencana pengembangan perusahaan dalam jangka panjang perlu disampaikan kepada Panitia Khusus (Pansus) RTRW.

Hal ini disampaikan Heri saat pembahasan Raperda RTRW bersama PT EUP dan GPK, Senin 5 Oktober 2026.

“Bukan urusan industri saja, misalnya urusan perumahan. Kalau saya lihat ini perkembangannya cukup besar dan akan selalu bertahap-tahap bertambah terus yang akan dibuat,” ucap Heri.

Ia menilai bertambahnya aktivitas industri berpotensi meningkatkan kebutuhan tenaga kerja.

Kondisi ini, katanya, otomatis membutuhkan dukungan kawasan permukiman bagi pekerja maupun fasilitas penunjang lainnya.

Karena itu, Heri meminta perusahaan menyampaikan rencana pengembangan hingga 10 bahkan 20 tahun ke depan.

Hal tersebut dinilai penting karena RTRW yang tengah disusun memiliki jangka waktu 20 tahun, sementara evaluasi atau perubahan tata ruang tidak dapat dilakukan setiap saat.

“Termasuk berarti semakin luas nanti tenaga kerja yang digunakan. Berarti ada pemukiman atau perumahan yang akan dilakukan oleh PT EUP maupun PT GPK. Ini juga harus disampaikan planning-nya 10 tahun atau sampai 20 tahun ke depan,” ujarnya.

Heri menegaskan, Bontang telah membuka ruang bagi investasi sehingga kebutuhan ruang yang muncul akibat aktivitas industri perlu diantisipasi sejak penyusunan RTRW.

Menurutnya, kawasan industri, permukiman, akses jalan dan fasilitas pendukung harus dirancang secara selaras agar perkembangan investasi tidak menimbulkan persoalan tata ruang di kemudian hari.

“Kita sudah welcome terhadap investasi, tentu harus kita fasilitasi terhadap segala sesuatunya. Jadi bukan hanya berbicara tentang industri,” jelasnya.

Heri berharap rencana pengembangan perusahaan dapat segera disampaikan kepada Pansus, termasuk apabila diperlukan melalui surat resmi, sehingga dapat menjadi bahan pembahasan lintas sektor.

Dengan begitu, menurutnya, RTRW yang ditetapkan nantinya dapat menjadi acuan bersama bagi pemerintah dan perusahaan dalam menjalankan pengembangan kawasan. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini