TEKAPE KALTIM

Jendela Informasi Kita

Joni Soroti Sikap PT Badak soal HOP VII: Mau Serahkan, tapi Tak Tegas soal Perpanjangan SHGB

RDP Komisi B dan C bersama PT Badak dan Yayasan PT Badak LNG (dok:tekape)

BONTANG – Proses penyelesaian lahan HOP VII kembali menemui titik abu-abu setelah PT Badak belum bisa memastikan apakah akan memperpanjang Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan tersebut.

Padahal, dalam rapat sebelumnya para pihak disebut telah menyatakan siap masuk ke tahap penyerahan lahan.

Wakil Ketua DPRD Bontang, Joni Alla Padang, menilai persoalan HOP VII sebenarnya sudah mulai jelas. Namun, pembahasan kembali berputar ketika muncul pertanyaan mengenai apa yang sebenarnya akan diserahkan.

“Sebenarnya persoalan ini bisa jelas. Tadi saya melihat dari pihak yayasan seperti satu melepas kepala, satu lagi masih memegang ekor. Akhirnya barangnya jadi tidak jelas,” kata Joni dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B dan C DPRD Bontang, Selasa 6 Oktober 2026.

Menurut Joni, dalam forum tersebut sudah muncul pernyataan bahwa yayasan siap menyerahkan lahan. Karena itu, ia meminta PT Badak memberikan kepastian mengenai status SHGB dan kemungkinan perpanjangannya.

Joni merujuk ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2021, khususnya mengenai hak prioritas pemegang SHGB untuk memperpanjang hak atas tanah setelah masa berlakunya berakhir.

“Pertanyaan saya sederhana, apakah PT Badak sudah memastikan tidak akan memperpanjang SHGB tersebut, meskipun masa berlakunya sudah berakhir?” ujarnya.

Perwakilan PT Badak, Putra Peni Luhur Wibowo, belum dapat memberikan kepastian. Ia menyebut lahan tersebut sebelumnya dikuasai yayasan sehingga pihaknya perlu melakukan koordinasi lebih lanjut.

Alasannya, lahan tersebut berada di bawah penguasaan yayasan yang memiliki kewenangan tersendiri.

Jawaban itu, lantas kembali dipertanyakan Joni. Ia menilai PT Badak tetap memiliki keterkaitan karena perusahaan sebelumnya yang menyerahkan lahan tersebut kepada yayasan.

“Bukankah PT Badak yang menyerahkan kepada yayasan? Artinya, ada keterkaitan PT Badak dengan status SHGB itu. Karena kalau mengacu pada ketentuan yang ada, hak prioritas untuk memperpanjang diberikan kepada pemegang hak,” jelasnya.

Ia meminta penegasan apakah PT Badak benar-benar tidak akan menggunakan hak prioritas tersebut untuk memperpanjang SHGB.

“Kalau kita sudah sepakat masuk ke tahap penyerahan, saya hanya butuh kepastian dari PT Badak bahwa hak itu tidak akan diperpanjang lagi. Kalau memang tidak diperpanjang, kita bisa langsung masuk ke tahapan berikutnya,” tegas Joni.

Kata Joni, jawaban pihak PT Badak membuat proses penyerahan HOP VII belum memiliki kepastian. Sebab, di satu sisi ada pernyataan siap menyerahkan, tetapi di sisi lain belum ada kepastian dari PT Badak mengenai keberlanjutan SHGB.

“Kalau tidak ada kejelasan seperti ini, pernyataan bahwa kita siap menyerahkan juga menjadi tidak jelas. Padahal kita sudah sepakat masuk ke tahap bagaimana proses penyerahannya,” kata Joni.

Ia menegaskan, kepastian sikap PT Badak menjadi kunci untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kalau PT Badak memastikan tidak akan memperpanjang hak tersebut, otomatis kita bisa masuk ke tahapan penyerahan dokumen kepada DJKN. Setelah itu, mengenai peruntukannya, menjadi kewenangan DJKN,” pungkasnya.

Sebelumnya, Luhur juga menyatakan belum bisa memberikan jawaban. Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan strategi perusahaan ke depan.

“Mohon maaf, saya belum bisa menjawab itu, Pak. Ini berkaitan dengan perencanaan dan strategi ke depan, sementara informasinya belum ada,” katanya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini