Judul : Komisi B DPRD Bontang Matangkan Raperda Pengelolaan Aset Daerah Sebelum Disahkan
BONTANG – Komisi B DPRD Kota Bontang memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) telah rampung di tingkat pembahasan.
Namun, sebelum berlanjut ke tahapan berikutnya, draf regulasi tersebut akan disempurnakan agar memiliki landasan yang lebih kuat dalam mengatur pengelolaan aset milik pemerintah daerah.
Rustam mengatakan, DPRD ingin memastikan setiap ketentuan dalam regulasi tersebut benar-benar mampu menjawab kebutuhan pengelolaan aset daerah sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
“Masih ada beberapa substansi yang perlu dirapikan sesuai hasil pembahasan bersama. Kami ingin naskah yang diajukan nanti benar-benar matang sebelum masuk ke tahapan selanjutnya,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan, tim penyusun diberikan waktu untuk menyesuaikan draf dengan seluruh kesepakatan yang telah dihasilkan dalam rapat. Beberapa pasal mengalami perubahan, baik berupa penambahan maupun penghapusan, agar isi regulasi lebih selaras dengan kebutuhan daerah.
Menurut Rustam, penyempurnaan tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD menghadirkan aturan yang tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menjadi pedoman dalam pengelolaan aset pemerintah.
“Harapannya perda ini nantinya menjadi acuan yang jelas, sehingga setiap aset daerah dapat dikelola, dimanfaatkan, dan diamankan secara lebih tertib serta memberikan manfaat yang optimal bagi pemerintah maupun masyarakat,” tuturnya.
7
Judul : Komisi B DPRD Bontang Matangkan Raperda Pengelolaan Aset Daerah Sebelum Disahkan
BONTANG – Komisi B DPRD Kota Bontang memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) telah rampung di tingkat pembahasan.
Namun, sebelum berlanjut ke tahapan berikutnya, draf regulasi tersebut akan disempurnakan agar memiliki landasan yang lebih kuat dalam mengatur pengelolaan aset milik pemerintah daerah.
Rustam mengatakan, DPRD ingin memastikan setiap ketentuan dalam regulasi tersebut benar-benar mampu menjawab kebutuhan pengelolaan aset daerah sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
“Masih ada beberapa substansi yang perlu dirapikan sesuai hasil pembahasan bersama. Kami ingin naskah yang diajukan nanti benar-benar matang sebelum masuk ke tahapan selanjutnya,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan, tim penyusun diberikan waktu untuk menyesuaikan draf dengan seluruh kesepakatan yang telah dihasilkan dalam rapat. Beberapa pasal mengalami perubahan, baik berupa penambahan maupun penghapusan, agar isi regulasi lebih selaras dengan kebutuhan daerah.
Menurut Rustam, penyempurnaan tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD menghadirkan aturan yang tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menjadi pedoman dalam pengelolaan aset pemerintah.
“Harapannya perda ini nantinya menjadi acuan yang jelas, sehingga setiap aset daerah dapat dikelola, dimanfaatkan, dan diamankan secara lebih tertib serta memberikan manfaat yang optimal bagi pemerintah maupun masyarakat,” tuturnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan