RDP Raperda RTRW Bersama GPK, Pemkot dan Dewan Singgung Soal Pemadaman Listrik
BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang bersama PT Graha Power Kaltim (GPK) ikut menyinggung persoalan pemadaman listrik yang masih terjadi di Kota Bontang.
Hal itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang bersama GPK dan Pemerintah Kota Bontang, termasuk Dinas PUPR Bontang, Selasa 6 Oktober 2026.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Muhammad Sahib, awalnya menyinggung kemungkinan pengembangan pembangkit GPK di masa mendatang. Namun, pihak perusahaan menyatakan belum memiliki rencana ekspansi unit baru.
Sahib menyebut pembangunan pembangkit baru berbahan bakar batu bara saat ini terkendala regulasi pemerintah. Meski demikian, ia menilai kebijakan tersebut masih dapat berubah mengikuti kebutuhan sistem kelistrikan.
“Tidak ada lagi penambahan karena adanya regulasi. Untuk penambahan boiler yang memakai bahan baku batu bara memang ditiadakan pembangunannya untuk beberapa tahun ke depan,” kata Sahib.
Ia kemudian mempertanyakan apakah produksi listrik GPK yang mencapai sekitar 90-95 megawatt per unit terhubung dengan sistem interkoneksi Kalimantan.
Pihak GPK membenarkan bahwa listrik yang dihasilkan perusahaan masuk dalam sistem interkoneksi yang melayani sejumlah wilayah di Kalimantan, yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Kondisi tersebut kemudian dikaitkan Sahib dengan persoalan pemadaman listrik yang terjadi di Bontang.
“Jadi terjawab Pak Robi, kenapa mati-mati, karena kita terlalu baik. Kita kasih orang, baru kita yang mati. Ya, mungkin begitu,” ujar Sahib.
Sahib kemudian menegaskan kembali bahwa berdasarkan keterangan perusahaan, GPK belum memiliki perencanaan pembangunan unit pembangkit baru untuk beberapa tahun ke depan.
“Sekali lagi, PT Graha Power Kaltim untuk beberapa tahun ke depannya tidak ada perencanaan untuk pembangunan kilang ke depannya,” katanya.
Sementara itu, Kabid Tata Ruang dan Tata Bangunan Dinas PUPR Bontang, Robysai, mengatakan keberadaan GPK telah menjadi bagian dari proses penyusunan RTRW.
Ia menjelaskan proses verifikasi terhadap perusahaan telah dilakukan. GPK memiliki luas wilayah yang masuk dalam dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sekitar 51 hektare.
“Khusus untuk GPK wilayah yang dalam wilayah kerjanya kurang lebih sesuai dengan dokumen KKPR, kurang lebih 51 hektare,” kata Robysai.
Robysai menegaskan, GPK memiliki fungsi utama sebagai perusahaan yang memproduksi listrik. Karena itu, kondisi pemadaman listrik menjadi hal yang menurutnya patut dipertanyakan.
“Khusus GPK memang untuk memproduksi listrik, namun kemarin kita mati, mati, mati listrik. Jadi ini perlu kita pertanyakan. Ibaratnya kita di lumbung beras kok mati kelaparan,” ujarnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan